Tuesday, June 17, 2008

TUGAS KONSTITUSI


Sesungguhnya tiada hal yang mustahil dalam hidup ini jikalau kita betul-betul berdidikasi dalam mencoba, meskipun mustahil namun seharusnya dicoba terlebih dahulu. Kata orang bijak menyerahlah setelah berjuang namun janganlah menyerah sebelum mencoba.

Begitulah semua tersusun dari huruf menjadi kata and kata menjadi kalimat dan kalimat menjadi paragraf dan begitu seterusnya sehingga tertulislah makalah ini dengan judul


ASAS – ASAS HUKUM YANG TERKANDUNG DALAM KONSTITUSI
REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR-LESTE (RDTL)
DAN
WEWENAN PRESIDENT RDTL
[Pasal 85 (i)]
semoga dengan berkat Tuhan yang Kuasa dan bimbingan dari para dosen serta bantuan dari teman seperjuangan khususnya dari kelas extension makalah ini bisa berguna dan bermanfaat untuk dipergunakan sebagaimana adanya. Namun tidak terlupakan juga dukungan moral dan semangat yang diberikan oleh keluarga tersayang yang teryakini menjadi motivator untuk terus dan terus berusaha dalam penyempurnaan tulisan ini.

Kesempurnaan sesungguhnya bukan milik alam kenyataan ini, namun hanya dimiliki oleh alam hayalan, sehingga sebagai insani yang tidak sempurna menuankan alam pikirannya melalui tulisan ini, namun misteri kehidupan membentuk diri kita untuk menjadi sempurna oleh karena itu sungguh keajaiban jikalau kita bisa mengapai ketahap kesempurnaan tersebut melalui setiap percobaan dan tantangan yang kita lalui dalam misteri kehidupan ini.

Proses pengolahan alam pikiran yang tertuan dalam tulisan ini, tidaklah susah namun tidakpula segampan membalikkan telapak tangan seseorang. Sebagai manusia yang hidup bermasyarakat yang mana dalam interaksinya saling membutuhkan satu sama yang lain dari kelompok yang satu dengan yang lainnya, sehingga dapat mempermudah dan memenuhi setiap apa yang kita butuhkan, begitu pula dengan makalah ini. Sangatlah keliru jika saya mengutarakan bahwa makalah ini ditulis tampa bantuan dari orang lain atau tampa pemikiran dari pihak yang lain.

Dengan demikian dalam kesempatan ini, saya mengucapkan banyak limpah terima kasih kepada setiap individu yang telah turut memberikan dan menyumbangkan pikiran dan interpretasinya terhadap judul makalah ini, mereka tersebut adalah anggota Parlamen Nasional RDTL, para pakar hukum di Timor-Leste dan para mahasiswa semester atas serta para ahli dari luar negeri yang telah saya hubungi untuk mendapatkan ide dan interpretasinya masing-masing.

Untuk ke sekian kalinya, semoga makalah ini dapat memenuhi kebutuhan dan menjawab tuntutan dari pengasuh matakuliah Konstitusi I, serta akan selalu diadakannya usaha-usaha dalam penempurnaan tulisan ini di masa mendatang.


Background
Timor-Leste merupakan negara terkecil dan terbaru di dunia yang telah memproklamasikan kemerdekaannya secara de facto pada tanggal 28 November 1975 yang kemudian di restorasikan dan di akui secara de jure pada tanggal 20 Mei 2002. Kini 5 tahun telah berlalu, Timor-Leste mulai membangun kembali negeri ini dari abu (ahi-kesan) setelah hampir 25 tahun dijajah oleh bangsa Indonesia yang dalam kurungan waktu itu telah mengakibatkan lebih dari 200.000 orang Timor-Leste kehilangan nyawa.

Banyak masalah yang dihadapi oleh Negara baru ini, ribuan tantangan datang selih berganti dan ada pula yang terbentang didepan cakrawala yang menuntut kedewasaan insane negeri ini dalam menyalami kedatangan rona dan hembusan rintangan tersebut. Jatuh terus bangun, lalu jatuh dan bangun lagi, itulah kata-kata yang bisa dipergunakan untuk mengambarkan bagaimana bangsa baru ini membangun tanah airnya setelah belajar dari administrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam kurungan waktu lebih dari dua tahun.

Timor-Leste memiliki sistem pemerintahan semi-presidensial, yang mana memiliki empat badan kedaulatan yang terdiri dari Badan presidensial, badan legislatif, badan eksekutif dan badan Hukum. Keempat badan kedaulatan tersebut memiliki fungsi dan tanggungjawab yang berbeda yang mana diatur didalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL).

Sebagai negara hukum, Konstitusi RDTL merupakan hukum tertinggi di Timor-Leste yang mana merupakan dasar bagi bembuatan hukum-hukum yang lain di teritori ini. Adapun, proses pembuatan UUD Timor-Leste dimulai dengan Assembleia Konstituante yang waktu itu memiliki 88 anggota dan mayoritas anggata Assemblei Konstituante adalah dari fraksi Partai Fretelin yang menduduki 55 kursi. Sesudah setelah, kemerdekaan Timor-Leste di restorasikan pada tanggal 20 Mei 2002, ke 88 anggota Asemblei Konstituante di tranformasikan menjadi Anggota Parlamen Nasional.

Para partai politik yang cukup beruntung menduduki kursi sebagai anggota badan legislatif periode pertama terdiri dari 12 partai politik dan 1 kursi untuk seorang independen. Para partai politik yang ada antara lain ASDT dengan 5 kursi, FRETELIN dengan 55 Kursi, partai KOTA dengan 2 kursi, PD dengan 7 Kursi, PDC dengan 1 kursi, PL dengan 1 kursi, PNT dengan 2 kursi, PPT dengan 2 kursi, PSD dengan 6 Kursi, PST dengan 1 Kursi, UDC/PDC dengan 1 kursi dan UDT dengan 2 Kursi.

Ke 88 anggota legislatif ini telah menyempatkan dasar-dasar hukum bagi negeri ini dengan berbagai hukum yang diantaranya adalah UUD Timor-Leste yang dibagi kedalam 7 bagian pokok dengan 170 pasal. Untuk membangun negeri dan untuk mempersiapkan masa depan yang lebih cemerlan kita harus belajar dan mencintai sejarah kita sehingga kelak kita bisa bertindak dan berkarya lebih berhati-hati demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat negeri dan bangsa ini.

Tujuan dari pada Makalah ini adalah untuk membahas pasal demi pasal yang terkandung didalam UUD RDTL serta wewenan Presiden RDTL pasal 83 (i) serta sebagai pelengkap mata kuliah Hukum KONSTITUSI I di semester 2 tahun akademik 2007/2008.

----------------------------------------
Asas-Asas yang Terkandung di dalam Konstitusi RDTL

Pengertian Konstitusi


Konstitusi memiliki definisi kurang lebih sama dari satu negara ke negara yang lain dari satu zaman ke zaman yang lain pula. Istilah Konstitusi ini telah dikenal sejak zaman Yunani Kuno yang mana konstitusi Athena ini dipandang sebagai alat demokrasi yang sempurna. Dan dalam kebudayaan Yunani Kuno, istilah ini berhubungan erat dengan ucapan republica constituere, sehingga lahirlah semboyang yang berbunyi pricep legibus solutus est, salus publica supreme lez, yang berarti bahwa rajalah yang berhak menentukan organisasi atau struktur dari suatu negara atau satu-satunya pembentuk undang-undang.

Kata konstitusi menurut seorang pakar yang bernama Wirjono Prodjodikoro, beliau mengatakan bahwa istilah ini berasal dari kata kerja constituer (Bahasa Perancis), yang artinya membentuk, yaitu membentuk suatu negara. Jadi secara umum konstitusi itu dapat didefinisikan sebagai gambaran keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Selain daripada definisi umum ini tentulah ada beberapa persamaan dan perbedaan definisi yang dilontarkan oleh para ahli dari asal negara yang berbeda serta zaman yang berbeda pula. Namun yang tepenting disini bahwa kita mengerti apa itu konstitusi secara garis besarnya karena negara kita adalah negara hukum dan konstitusi merupakan dasar bagi semua hukum yang ada di wilayah Timor-Leste ini.

Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste (KRDTL)


Konstitusi Negara ini baru berumur enam tahun, yang mana memiliki 170 pasal yang terbagi ke dalam tujuh bagian pokok, yang mana diyakini mengandung beberapa asa-asas dasar dan asas-asas umum yang tersirat di dalam Konstitusi. Sampai sejauh ini banyak pendapat yang bermunculan di kalangan kaum intelektual dalam mengidentifikasi asas-asas hukum yang terkandung didalam konstitusi RDTL. Sesuai dengan judul tugas yang telah diberikan dapat dilihat dengan jelas bahwa didalam konstitusi RDTL ada dua asas yaitu asas-asas dasar dan asas-asas umum. Asas itu sendiri adalah sebuah kebenaran atau sebuah hukum yang dijadikan sebagai landasan untuk berpikir dan bertindak, sehingga dari kedua asas tersebut diatas diatur dalam beberapa bagian dan pasal yang mana satu-per-satu memberikan uraian tentang dasar-dasar kebenaran yang harus ditaati dan dijalankan oleh warga negara untuk mencapai kehidupan yang tentram dan damai. Beriku kita akan melihat lebih dalam mengenai kedua asas tersebut di atas:

Asas – Asas Dasar


Asas-asas dasar memiliki 15 pasal yang dimulai dari pasal 1 sampai pasal 15. Asas-asas dasar ini, mengatur hal-hal yang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana mengatur hal-hal yang diyakini oleh semua masyarakat Timor-Leste, hal-hal yang diperjuangkan sejak sebelum negeri ini merestorasikan kemerdekaanya kembali pada tahun 2002. Sehingga tampa diulas secara detail dan dipahami bahwa asas-asas tersebut adalah asas mutlak bagi pendirian dan keberlanjutan negara Timor-Leste ini dari satu generasi ke generasi berikutnya, asas-asas yang harus depegan teguh guna mempertahankan supremasi dan kedaulatan negara Republik Demokratika Timor-Leste. Asas-asas fundamental tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Republik (pasal 1)
  2. Kedaulatan dan Konstitusionalitas (pasal 2)

Kedaulatan berada di tangan Rakyat, yang akan menggunakannya dengan cara dan dalam bentuk yang ditetapkan dalam UUD. Undang-undang Dasar menjadi panutan dalam tindakan dan perbuatan setiap warga negara Timor-Leste, dan kedaulatan tertinggi itu di tangan rakyat karena rakyat adalah unsur terpenting didalam pembentukan negeri ini, sehingga dalam pengunaan kedaulatan harus dengan mekanisme yang telah di atur oleh UUD

Negara tunduk pada UUD dan hukum. Yang artinya bahwa didalam negara ini Konstitusilah hukum yang tertinggi dan tidak keputusan ataun badang lain yang lebih tinggin dari UUD dan hukum, namun setiap keputusan yang diambil harus berlandaskan pada hukum dan UUD.

Keabsahan Undang-undang dan tindakan lain Negara dan Pemerintah Daerah tergantung pada kepatuhannya akan UUD. Jadi tindakan apapun yang dilakukan oleh pemerintah dan negara itu akan dianggap sah apabila sesuai dengan UUD dalam arti bahwa tidak bertentangan dengan UUD.

Negara akan mengakui dan menghargai norma dan adat Timor Leste yang tidak bertentangan dengan UUD dan undang-undang apapun lainnya yang khususnya berkaitan dengan hukum adat. Hukum dan sistem adat-istiadat akan tetap diakui dan bisa dijalankan oleh masyarakat Timor-Leste, selama itu tidak bertentangan dengan hukum positif yang ada yaitu UUD RDTL.

3. Kewarganegaraan (pasal 3)
4. Wilayah (pasal 4)
5. Desentralisasi (pasal 5)
6. Tujuan-tujuan Negara (pasal 6)
7. Hak Pilih Universal dan Sistem Multi-partai (pasal 7)
8. Hubungan Internasional (pasal 8)
9. Hukum Internasional (pasal 9)
10. Solidaritas (pasal 10)
11. Penghargaan terhadap Perjuangan Pembebasan (pasal 11)
12. Negara dan Agama (pasal 12)
13. Bahasa Resmi dan Bahasa Nasional (pasal 13)
14. Lambang –lambang Negara (pasal 14)
15. Bendera Negara (pasal 15)

Asas – Asas Umum

Konstitusi RDTL memiliki beberapa asas-asas umum yang mana mengatur dan berbicara tentang; Hak, Kewajiban dan Kebebasan Asasi (memiliki 13 Pasal), Penataan Kekuasaan Politik (ada 12 pasal), Pemerintahan Umum (hanya ada 1 pasal) serta Penataan Ekonomi dan Keuangan (ada 4 pasal). Pengertian asas-asas umum itu sendiri merupakan suatu kebenaran yang dijadikan dasar bagi seluruh dunia atu negara-negara tertentu yang masyarakatnya meyakini nilai-nilai yang sama tentang hak dan kewajiban, persamaan tanggungjawab dan sebagainya. Berikut kita akan membahas bersama pasal-pasal yang diyakini menjadi asas umum yang diberlakukan untuk umum dan dimana saja kita berada.

A. Hak, Kewajiban dan Kebebasan Asasi

Asas-asas yang dibicarakan di bagian hak, kewajiban dan kebebasan asasi ini mengenai universalitas dan persamaan serta perlindungan terhadap warga negara baik itu yang berada didalam negeri ataupun di luar negeri. Berikut pasal-pasal yang mengandung asas-asas umum yang terdiri dari (perlu diketahui bahwa saya hanya akan memberikan komentar terhadap beberapa pasal yang saya yakini sebagai asas yang perlu untuk di bahas dan dipahami):

1. Universalitas dan Persamaan (Pasal 16):

Semua warga negara adalah sama di depan hukum, memiliki hak yang sama dan tunduk pada kewajiban yang sama. Di ayat ini jelas bahwa didalam suatu wilayah yang berpemerintahan, semua orang termasuk yang miskin dan yang kaya, besar atu kecil memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, yang artinya bahwa hukum itu berlaku bagi semua orang tampa pandang bulu, entah dia itu berpengaruh atau tidak.

Tidak seorangpun dapat mengalami diskriminasi berdasarkan alasan warna kulit, ras, status perkawinan, jenis kelamin, asal etnis, bahasa, kedudukan sosial atau ekonomi, keyakinan politik atau ideologi, agama, pendidikan, keadaan jasmani atau mental. Di ayat ini, dapat di mengerti bahwa bentuk diskriminasi apapun tidak diperbolehkan terjadi di negeri ini, kalau itu terjadi maka akan ada hukuman yang setimpal kepada si pelaku. Kenyataan di negara Timor-Leste, kita memiliki latar belakang dan ras serta budaya yang berbeda, namun kita dipersatukan dengan ayat ini. Yang artinya bahwa di negeri Timor-Leste tidak boleh ada bentuk diskriminasi apapun juga dilakukan dan di praktekan di sini.

2. Persamaan antara Perempuan dan Laki-laki (Pasal 17)

“Orang perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam setiap bidang kehidupan keluarga, budaya, sosial, ekonomi dan politik.” Pasal ini, mengetengahkan kepada kita, bahwa antara perempuan dan laki-laki tidak ada perbedaan apapun, yang artinya kaum perempuan bisa dan harus diikutsertakan didalam semua sektor yang telah disebutkan di atas, namun melihat kepada realitas dan budaya yang telah kita jalani sejak berabad-abad yang lalu, masyarakat Timor-Leste kelihatannya belum terima akan persamaan itu. Tetapi, perkembangan persamaan hak dan kewajiban itu semaking membaik sejalan dengan waktu sehingga suatu ketika nanti kita sudah di hadapkan ke lingkungan dimana terciptanya suatu masyarakat yang memiliki persamaan hak dan kewajiban.

3. Perlindungan Anak (Pasal 18)
4. Pemuda (Pasal 19)
5. Usia Lanjut (Pasal 20)
6. Warga Negara Cacat (Pasal 21)
7. Warga Negara Timor Leste di Luar Negeri (Pasal 22)
8. Penafsiran Hak-hak Asasi (Pasal 23)
9. Undang-undang Pembatasan Hak (Pasal 24)
10. Keadaan Perkecualian (Pasal 25)
11. Akses pada Pengadilan (Pasal 26)

Akses pada pengadilan dijamin bagi setiap orang guna pembelaan hak dan kepentingannya yang dilindungi menurut hukum. Di depan hukum semua orang sama, begitupun dengan proses yang dilakukan di pengadilan bahwa setiap warganegara (orang), dijamin adanya akses kepada pengadilan dimana pembelaan kepentingannya tentu akan dilindungi dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Namun kenyataan peradilan di negeri ini begitu bejalan dengan sangat lambat sekali, dimana banyak kasus yang di pending di meja pengadilan dan sumber daya manusia serta logistic untuk membantu para pelaku/ korban untuk mengakses ke pengadilan, hal ini masih menjadi tantangan yang sangat menyolok di bangsa Timor-Leste.

Keadilan tidak dapat dipungkiri atas alasan sumber daya keuangan yang tidak memadai. Seperti yang telah di jelaskan diatas bahwa logistic yang berhubungan dengan keuangan menjadi factor determinant bagi proses peradilan di negeri ini, sehingga perlu diadakannya usaha-usaha yang relevan guna menjawab tuntutan tersebut. Menurut saya ayat ini tidak perlu di taruh di dalam konstitusi, sebab bisa saja di muat didalam hukum lain.

12. Ombudsman (Pasal 27)
13. Hak Perlawanan dan Pembelaan Diri (Pasal 28)

Semua warga negara berhak untuk tidak menaati dan melawan perintah-perintah yang tidak sah atau perintah yang melanggar hak, kebebasan dan jaminan asasi. Sesuai dengan ayat ini, bahwa adanya hak bagi setiap warga negara Timor-Leste untuk sah-sah saja menolak perintah yang berlawanan (tidak sah) dengan kebebasan dan keleluasaan asasi seseorang. Yang artinya bahwa ada prosedur-prosedur yang harus diikuti guna melawan perintah-perintah tersebut yang mana tentu saja perintah tersebut juga melawan hukum.

Hak pembelaan diri terjamin bagi semua, sesuai dengan hukum. Dari lanjutan ayat satu diatas, maka untuk menjamin setiap orang yang menolak perintah-perintah yang tidak sah, maka akan dijamin dengan hak-hak pembelaan diri yang mana diatur didalam hukum positif yang berlaku di Timor-Leste.

B. Penataan Kekuasaan Politik
1. Sumber dan Penggunaan Kekuasaan (Pasal 62)
“Kekuasaan politik adalah milik rakyat dan digunakan sesuai dengan ketetapan UUD.” Rakyat menjadi salah satu unsur dalam pembentukan sebuah negara yang mana, rakyat menajadi aktor dalam segala bindang yang dikembangkan, sehingga sesuai dengan UUD yang ada maka rakyatlah yang menjadi tuan bagi pemerintah khususnya kekuasaan politik yang ada harus berdasarkan persetujuan dan keinginan masyarakat.


2. Keikutsertaan Warga Negara dalam Kehidupan Politik (Pasal 63)
3. Asas Pembaharuan (Pasal 64)
“Tidak seorangpun dapat memegang suatu jabatan politik untuk seumur hidup, atau untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.” Dipasal ini, bahwa tidak ada satu orangpun yang bisa memegan sebuah jabatan politik seumur hidupnya, yang artinya bahwa akan selalu ada pembatasan-pembatasan terhadap para pemegan jabatan politik, hal ini bisa saja diambil contoh seperti seorang presiden bisa mengjabat sebagai presiden untuk jangka waktu 10 tahun tidak boleh melebihi itu, walaupun masyarakat yang memilih dia melalui pemilihan umum namun hukum membatasi itu.

4. Pemilihan Umum (Pasal 65)
5. Jajak Pendapat (Pasal 66)
6. Badan-badan Kedaulatan (Pasal 67)
“Lembaga-lembaga kedaulatan Negara terdiri atas Presiden Republik, Parlemen Nasional, Pemerintah dan Pengadilan.” Pasal ini, mengulas mengenai badan-badan kedaulatan negara RDTL yang mana terdiri dari Presiden Republik (pasal 74), Parlamen Nasional (Pasal 92 - legislative), Pemerintah (Pasal 103 - Executive) dan Pengadilan (118 - Yudicative).

7. Pertentangan-pertentangan (Pasal 68)

8. Asas Pemisahan Kekuasaan (Pasal 69)
“Lembaga-lembaga kedaulatan negara, dalam hubungannya satu sama lain dan dalam
pelaksanaan fungsi-fungsinya, harus mengikuti asas pemisahan kekuasaan dan saling ketergantungan yang ditetapkan dalam UUD.” Jelas bahwa dalam pelaksanaan tugas dan tangungjawabnya keempat lembaga-lembaga kedaulatan tersebut diatas haruslah mengikuti asas pemisahan kekuasaan, supaya tidak terjadinya overlapping pekerjaan. Yang artinya bahwa untuk menghidari kesalapahaman dan kekeliruan didalam tangungjawab, bagi para pimpinan lembaga kedaulatan masing-masing harus memahami asas pemisahan kekuasaan ini. Dalam memahami asas ini sudah jelas bahwa didalam konstitusi itu sendiri telah tertuan tugas dan tanggungjawab mereka masing-masing sesuai dengan fungsi dan wewenannya.

9. Partai Politik dan Hak Beroposisi (Pasal 70)
10. Penataan Pemerintahan (Pasal 71)
11. Pemerintah Daerah (Pasal 72)
12. Pengumuman Perundang-undangan dan Keputusan (Pasal 73 )

C. Pemerintahan Umum
1. Asas Dasar Pemerintahan Umum (pasal 137). Asas dasar ini terdiri dari tiga ayat yang mana berbicara mengenai tujuan, susunan dan undang-undan penyelengaraan dan penetapan Pemerintahan Umum, berikut kita akan membahas satu-per-satu ayat-ayat dari pasal ini:

Penyelenggaraan Pemerintahan Umum bertujuan untuk memenuhi kepentingan umum, dengan menghormati hak dan kepentingan layak warga negara dan badan-badan UUD.
Di ayat ini, menyatakan bahwa tujuan daripada penyelengaraan Pemerintahan Umum hanya untuk menjamin dan memenuhi kepentingan umum, tampak mengeser sedikitpun hak dan kepentingan warga negara serta badan-badang hukum di negeri ini.

Pemerintahan Umum akan disusun agar mencegah birokrasi yang berlebihan, menyediakan pelayanan kepada rakyat yang lebih mudah digunakan dan menjamin masukan dari orang-orang yang tertarik akan pengelolaannya secara efisien.
Guna memenuhi dan menjamin kepentingan dan hak semua warga negara dan badan-badan hukum, Pemerintahan Umum ini dibentuk sedemikian rupa supaya bisa menhindari birokrasi dan kerumitan proses dalam badan pemerintahan untuk membantu para masyarakat supaya adanya efisiensi dan efektivitas dalam melakukan tugas guna melayani kebutuhan masyarakat.

Undang-undang akan menetapkan hak dan jaminan warga negara, yaitu berkaitan dengan tindakan-tindakan yang mungkin dapat mempengaruhi hak-hak dan kepentingan-kepentingan layak mereka. Untuk menjamin hak dan kepentigan warga negara, selain daripada yang tertuan didalam pasal, ini akan diadakan lagi undang-undang tambahan guna mengatur lebih lanjut hal-hal yang mungkin akan terjadi yang bertolak belakang dengan hak-hak dan kepentingan-kepentingan layaknya masyarakat dan badan-badan hukum.

D. Penataan Ekonomi dan Keuangan

1. Penataan Ekonomi (pasal 138)
“Penataan ekonomi Timor Leste akan berdasarkan campuran dari bentuk-bentuk ekonomi kemasyarakatan dengan ekonomi bebas dan ekonomi pengelolaan perusahaan secara bebas, serta pada keberadaan sejajar dari sektor umum, sektor swasta, sektor koperasi dan sosial, atas kepemilikan sarana penghasilan.” Pasal ini, mengatur tentang sistem perekonomian negara Timor-Leste dimana, sektor perekonomian negeri ini menganut sistem campuran (gado-gado) dalam arti neo-liberalism, namun tentu saja dengan sedikit campur tangan dari pemerintahan. Pasal ini haruslah di adakan undang-undang tambahan guna mengatur sendiri-sendiri setiap sektor yang tertuan misalnya sektor swasta, sektor koperasi dan sosial, dan itu semua harus di atur lebih lanjut dalam undang-undannya tersendiri.

2. Sumber Daya Alam (pasal 139)

3. Penanaman Modal (pasal 140)
“Negara harus memajukan penanaman modal nasional dan menciptakan keadaan untuk menarik penanaman modal asing dengan mempertimbangkan kepentingan negara, sesuai dengan undang-undang.” Berdasarkan pada pasal 138, maka dalam penataan modal negeri ini, perlu diciptakaan suatu kondisi dan situasi dimana memberikan peluan bagi para pemegan modal asing untuk datang menanamkan modalnya di negeri ini, namun guna menjamin agar kepentingan negara dan masyarakat maka perlu diadakan undang-undang tambahan yang khusus mengatur tentan investor asing dan kepentingannya di Timor-Leste.

4. Tanah (pasal 141)
“Kepemilikan, penggunaan dan pembangunan tanah, sebagai salah satu unsur dari penghasilan ekonomi, akan diatur dengan undang-undang.” Tanah merupakan salah satu unsur produksi yang terpenting, dan ini harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang yang lain yang mana untuk menjamin kepentingan dan kepemilikan atas tanah.

Penjelasan Tentang Wewenan Presiden RDTL Yang Terkandung Di Dalam Pasal 85(i)
“Memberikan pengampunan dan memperingankan hukuman, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah” itulah bunyi dari pasal tersebut diatas bahwa pasal ini memberikan wewenan kepada presiden RDTL untuk memberikan pengampunan kepada siapa saja, dan memperingankan hukuman siapa saja sesudah setelah berkonsultasi dengan pemerintahan yang sah dan berdaulat.
Sebagai negara yang berdaulat dan berdasarkan hukum, tidak bisa dipunkiri lagi bahwa sebagai warga negara yang baik dan berbudi luhur seharusnya mentaati setiap peraturan yang tertulis didalam Undang-undang Dasar (UUD) RDTL supaya tercipatanya sebuah bangsa hukum yang damai dan sejahtera.

Di konteks negeri ini, Timor-Leste barusan digiurkan oleh statemennya Presiden RDTL bapak José Ramos Horta yang berbunyi tentang pembebasan kepada tahanan pidana Rogerio Lobato yang saat ini lagi berobat di salah satu hospital termegah di Malaysia.
Berdasarkan pada pasal 85 (i), Presiden RDTL berwewenan untuk mengambil tindakan demikian dan lagi disetujui oleh pemerintahan yang ada saat ini, tentulah bisa terjadi karena hukum telah berkata demikian dan sekali lagi sebagai warga negara yang baik kita harus menjalankan dan mentaati nilai-nilai yang terkandung didalam konstitusi tersebut. Dengan demikian tidak seharusnya diperdebatkan karena sudah tentulah jelas pasal ini dijadikan sebagai dasar hukum guna mencermati perkataan bapak Presiden RDTL.

Namun, disisi lain perlu juga diteliti tentang keadaan sosio budaya saat ini di Timor-Leste. Pertama sekali, pengertian masyarakat tentang hukum yang berlaku saat ini, masih sangatlah minim dan tentu saja akan memunculkan spekulasi dan interpretasi yang berbeda pula tergantung kepada siapa dan apa yang diketahuinya tentang pasal ini. Sesudah setelah, statemen presiden di keluarkan banyak orang berspekulasi yang bermacam-macam; ada yang berkatak bahwa “budaya impunitas sudah exist”, adapula yang berkata “tidak akan ada lagi keadilan”, dan yang lain berkata “tidak perlu lagi peradilan di negeri ini kendati semua orang yang bersalah di keluarkan dari penjara dengan wewenan demikian”.

Dengan statemen yang dikeluarkan ole Presiden tersebut dapat memperkeruh suasana dimana kaum awam baik itu yang mengerti ataupun tidak mengerti makna yang tesirat dalam Konstitusi bisa memanfaatkan keadaan in untuk saling menjatuhkan lawan politik masing-masing yang mana bisa memicu pada ketidak stabilan politik dan keamanan dalam negeri, di lain pihak ada hikmah yang bisa diambil dari pergolakan opini ini bahwa adanya langkah awal yang positif dalam menciptakan rekonsiliasi antara para pemimpin negeri, hal ini juga sah-sah saja guna menyankal pemilihan antisipada, dan perlu diyakini bahwa sebelum presiden menyatakan ide ini, tentulah beliau telah berkonsultasi dengan para anggota pemerintahan dan para ahli hukum.

Opini yang bervariasi ini muncul, dari kalangan yang berbeda pula serta berpengetahuan tidak sama pula, jadi kita terjerumus kedalam sebuah lingkaran kebingungan karena tidak cukup waktu untuk kita merefleksikan makna yang tersirat didalam pasal tersebut. Sehingga, tampa kesadaran akan waktu dan informasi yang telah beredar di lingkungan kita, baru seketika itu kita tersadarkan bahwa opini dan spekulasi yang telah beredar itu tidaklah sesuai dengan apa yang telah tertulis didalam konstitusi RDTL khususnya pasal 85 (i). Oleh karena itu, sebagai negara hukum terlebih dahulu kita harus mencari dasar hukum sebagai check and balance dalam memberikan opini kita tentang statemen apa saja yang dikeluarkan, khususnya dalam kasus pembebasan mantan mentri dalam negeri bapak Rogerio Lobato.

Sebagai rangkuman dalam pembahasan ini, sangatlah penting pengsosialisasian setiap pasal yang termuat dalam konstitusi RDTL kepada masyarakat Timor-Leste karena dengan demikian mereka bisa mengetahui hukum yang bagaimana yang berlaku di negeri ini serta dampak dan mafaat positif dan negative dari hukum itu sendiri. Dan setiap statemen yang di keluarkan oleh para petinggi negeri ini haruslah dipertimbangkan dengan baik dan teliti serta harus disesuaikan dengan realitas yang ada. Dimana membantu kaum borjuis yang tidak berpendidikan itu bisa mengerti setiap perkataan tersebut supaya tidak terjadinya spekulasi-spekulasi baru yang muncul di lingkungan dimana kita berada dan beraktivitas.

Ada dua hal yang perlu di bahas disini yaitu sesuari dengan pasal 85(i), presiden memiliki kompetensi untuk meringankan hukum para prisoner dan prisoner juga memiliki hak-hak yang telah diatur didalam dalam International Minimum standard of prisoner rights, yang mana sala satu haknya adalah mereka berhak untuk memperoleh peringangan terhadapa hukuman yang telah di jatuhkan kepada mereka selain dari hak-hak mereka yang lain espertu hak untuk memperoleh kesahatan yang baik dan memeluk agama. Namun saya ingin meninggalkan pembahasan ini dengan beberapa pertanyaan antara lain: sudah siapkah mental masyarakat Timor-Leste (para korban)? Sudah siapkah kita untuk terjun kedalam kedaan seperti ini?
Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Dari pembahasan yang sangat singkat diatas yang mana hanya beberapa pasal saja yang diberikan komentar maka dapat dimengerti bahwa cukup membingunkan untuk mengetahui dengan pasti asas-asas yang tertuan didalam Konstitusi RDTL. Namun disana juga tertulis dengan jelas bahawa ada dua asas yang menyonjol; yang pertama adalah asas-asas dasar dan yang kedua adalah asas-asas umum. Pengertian dari asas itu sendiri adalah sebuah kebenaran atau hukum yang diyakini sebagai dasar bagi pemikiran, tindakan dan perbuatan warga negara baik itu didalam negeri ataupun di luar negeri.

Di asas-asas dasar tertulis ada 15 pasal yang mana berbicara mengenai landasan dasar negara Timor-Leste ini, termasuk atribut dan kedaulatannya. Dan yang diulas di asas-asas umum, semua berkisar tentang hak dan persamaan, kepentingan pribadi dan umum, jaminan lahir dan batin sehingga asas-asas dibagian ini berbica mengenai hal-hal yang diyakini secara universalitas dan hal-hal mengenai diri seseorang yang menjadi subyek sekaligus obyek hukum.

Saran

Pertama sekali, dalam kehidupan ini kita hanya meyakini bahwa Tuhan-Allah adalah satu-satunya yang sempurna maka dari itu, sebagai manusia tentulah jauh diluar garis kesempurnaan dalam kehidupan ini, sehingga dapat dimengerti pulalah tugas ini masih jauh dari kesempurnaan. Namun saya yakin dengan bantuan dari bapak dosen Pengasuh mata kuliah ini serta bantuan dari teman-teman seperjalanan di bidang hukum ini, saya yakin suatu ketika nanti pembahasan ini bisa lebih disempurnakan karena saya yakin akan kesempurnaan itu exist didalam kehidupan ini, namun itu hanya bisa dicapai melalui pengorabanan, konsistensi dan kesabaran yang tidak ada akhirnya.

Oleh sebab itu, saran dan bantuan dari semua pihak terutama dari bapak dosen pengasuh guna menyempurnakan pembahasan tugas yang berjudul:

Asas – Asas Hukum Yang Terkandung Dalam Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste (Rdtl)
Dan
Wewenan Presiden Rdtl
[Pasal 85 (I)]

Untuk suatu ketika nanti, bisa dijadikan sebagai bahan referensi bagi para mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum Konstitusi I kemudian nanti.

1 comment:

udiazaborowski said...

Casino Review (2021) - DrmCD
Casino review: The 안성 출장샵 Casino has 계룡 출장샵 everything you would expect for 보령 출장마사지 a 남양주 출장마사지 great welcome package. You can even choose to make 여주 출장마사지 an account with the  Rating: 8.6/10 · ‎Review by DrmCD